Prof. Dr. Husni Mubarrak Sampaikan Kuliah Umum di IAIN Takengon: Fintech Jadi Motor Transformasi Ekonomi Syariah Digital

Fakultas Syariah, Dakwah, dan Ushuluddin IAIN Takengon menggelar kuliah umum bertema “Peran Financial Technology dalam Transformasi Ekonomi di Era Digital” pada Kamis (9/10/2025) di Aula Utama IAIN Takengon. Kegiatan ini menghadirkan narasumber istimewa, Prof. Dr. Husni Mubarrak, Lc., M.A., Guru Besar Fiqh Perbandingan Mazhab dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Dakwah, dan Ushuluddin, Dr. Ahmad Sholihin Siregar, M.A. yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Prof. Husni meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dengan mahasiswa IAIN Takengon.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Husni yang telah berkenan hadir dan memberikan pencerahan kepada mahasiswa kami. Tema yang beliau angkat sangat relevan dengan tantangan zaman, terlebih bagi mahasiswa Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah yang tengah mempersiapkan diri menghadapi era digitalisasi keuangan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Dekan I dan II, para Ketua Program Studi, serta dosen-dosen di lingkungan fakultas. Dr. Zakiul Fuady, M.A., bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan dengan dinamis dan interaktif.

Dalam pemaparannya, Prof. Husni menjelaskan bahwa Financial Technology (Fintech) merupakan inovasi teknologi dalam industri jasa keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Ia menegaskan bahwa fintech meliputi berbagai layanan, mulai dari pembayaran digital, pinjaman berbasis teknologi (P2P lending), investasi digital, hingga penggunaan blockchain dan mata uang kripto, yang kini juga mulai diterapkan dalam ekosistem ekonomi syariah.

Menurut Prof. Husni, transformasi ekonomi syariah digital merupakan keniscayaan di era modern. Penerapan teknologi digital dalam berbagai sektor seperti perbankan syariah, keuangan mikro, zakat, wakaf, hingga industri halal akan mampu memperkuat inklusi keuangan syariah serta mendorong pertumbuhan ekonomi umat yang lebih efisien dan berdaya saing.

Beliau juga menyoroti prinsip-prinsip dasar yang harus tetap dijaga dalam setiap inovasi digital, yakni larangan riba, larangan gharar (ketidakjelasan), prinsip keadilan dan kemitraan, serta pengelolaan risiko yang etis.

 “Fintech hanyalah alat, bukan tujuan. Ia harus tunduk pada nilai-nilai syariah agar kemajuan digital membawa keberkahan, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Dalam paparannya, Prof. Husni turut menguraikan contoh konkret penerapan fintech syariah di Indonesia, seperti layanan mobile banking syariah dan QRIS syariah, platform P2P lending syariah (misalnya ALAMI dan Investree Syariah), zakat dan wakaf digital yang dikembangkan BAZNAS dan Dompet Dhuafa, serta pengembangan e-commerce halal dan crowdfunding syariah untuk pemberdayaan UMKM.

Selain menyoroti peluang besar, Prof. Husni juga membahas sejumlah tantangan serius dalam pengembangan fintech syariah di Indonesia, seperti belum seragamnya regulasi, lemahnya literasi digital masyarakat, dan pentingnya pengawasan syariah dalam setiap platform.

Sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi hukum Islam, Prof. Dr. Husni Mubarrak dikenal luas di dunia akademik. Beliau merupakan alumni Universitas Al-Azhar Kairo dan meraih gelar Magister serta Doktor Fiqh Muqaran (Hukum Islam Perbandingan) dari Omdurman Islamic University, Sudan.

Saat ini, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Aceh, sekaligus Kepala Departemen Riset dan Publikasi Asosiasi Dosen Alumni Al-Azhar Indonesia (ADAI).

Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah, yang tampak antusias mengikuti setiap sesi dan aktif berdiskusi. Banyak di antara mereka mengajukan pertanyaan kritis mengenai peluang karier serta arah kebijakan ekonomi syariah di tengah perkembangan teknologi finansial yang begitu cepat.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum of Agreement (MoA) yang telah disepakati antara Fakultas Syariah Dakwah dan Ushuluddin (FSDU) IAIN Takengon dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama dalam bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan, mahasiswa semakin memahami peran penting teknologi finansial dalam memperkuat sistem ekonomi Islam yang inklusif, efisien, dan berkeadilan.