IAIN Takengon dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum dan Sosialisasi Anti Korupsi
Institut Agama Islam Negeri Takengon dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta sosialisasi pendidikan anti korupsi. Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Selasa (10/09/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Piagam Kerjasama ditandai dengan penandatanganan oleh Rektor IAIN Takengon, Prof. Dr. Ridwan Nurdin, MCL, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH., MH.
Kerja sama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup sosialisasi pendidikan anti korupsi kepada civitas akademika IAIN Takengon serta masyarakat luas, sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan penting dalam kerja sama ini, dengan tanggung jawab memberikan bantuan hukum kepada IAIN Takengon, baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara, melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, JPN akan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) sesuai permintaan IAIN Takengon, serta bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa di antara lembaga pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Rektor IAIN Takengon, Prof. Dr. Ridwan Nurdin, MCL, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya terhadap kerja sama ini. “Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan pembekalan kepada Perguruan Tinggi, mahasiswa kami, dosen-dosen khususnya dalam pengembangan ilmu hukum, sehingga mahasiswa kami lebih siap dalam menghadapi tantangan di dunia hukum dan pengabdian. Semoga kerja sama ini mendapatkan ridha dari Allah SWT dan membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan dukungan dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu IAIN Takengon dalam menyelesaikan persoalan hukum, sekaligus mengedukasi tentang pentingnya integritas dan pemberantasan korupsi.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan penegak hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan akademis yang sadar hukum dan berintegritas di Aceh Tengah.
